APH Terkesan Bermain Mata Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Deli Tua
MEDAN //NoktahsumutcomPengelola Bandar judi ketangkasan tembak ikan di wilkum Polsek Deli Tua, seakan- akan tidak ada lagi rasa takutnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Polsek Deli tua dan bahkan terkesan sudah main mata, pada Sabtu sore.(12/8/23)Parahnya lagi, ketika lokasi tersebut terletak tepat dibelakang Kantor Lurah. Apakah Lurah dan APH tidak tau atau sengaja membiarkannya ya??.
Saat didapati Informasi dari salah seorang warga berinisial ‘LS’ mengatakan, bahwa perjudian tembak ikan kini semakin marak aja di tempat mereka di Wilkum Polsek Deli Tua ini yang sudah sangat meresahkan warga.
“Karena adanya perjudian tembak ikan di tempat kami ini suami saya tak pernah lagi bawa uang pulang dan sering marah di rumah karna uang sudah habis, untuk dimainkannya di meja judi tembak ikan dan kami warga di sini juga sering kehilangan karna seringnya kendaraan lalu lalang pada saat tengah malam dan di duga juga di tempat tembak ikan tersebut tempat peredaran narkoba”, Ungkapnya kepada awak media yang bertugas.
Setelah saat berbincang- bincang langsung bersama awak media di lokasi yang telah dilaporkan warga tersebut dan ingin menyaksikan langsung kebenaran laporan warga tersebut.
Saat awak media sampai di lokasi benar di temukan meja tembak ikan di samping Jalan Bakti masuk gang, ada bekas kandang lembu milik “Cenu” dengan nomor Kontak di 08136200**** telah disulap jadi lokasi tembak ikan.
“Dilokasi, ada beberapa warga sedang asik bermain. Yang lebih anehnya lagi tempat perjudian tersebut pas di samping “Kantor Desa”, dan lokasi tersebut juga diduga dijadikan tempat memakai narkoba”, Ungkap narasumber.
Warga yang sudah resah meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Imam Setya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda, dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar mengevaluasi kinerja Kapolsek Deli Tua AKP Dedi Dharma dan Lurahnya, dikarenakan para warga sudah sangat merasa resah dengan keberadaan judi tembak ikan dan diduga juga di tempat tersebut tempat sarang peredaran narkoba.
Seakan-akan pengelola judi tembak ikan itu menantang dan abaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang di ST 2122/X/Res.1.24/2021 Tanggal 12/10/2021 yang berbunyi tindak tegas segala bentuk perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
Kalau bermain judi tembak ikan di lokasi ini aman, pengelolanya sudah buat safety dan kendaraan para pemain di parkir di halaman.
“Semuanya sudah diatur bang, makanya kalau ada yang main tembak ikan disini amanlah bg. Pemilik mesin punya bg Lubis dan pemilik lokasi Cenu”, Kata warga sekitar.
Kapolsek Deli Tua Dedi Darma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon hingga berita ini diterbitkan. Sabtu (12/8) sekira pukul 18.19 wib.
Namun saat Cenu dimintai keterangan oleh wartawan langsung dikatakannya, “Kami Sudah berkoordinasi dengan wartawan dari Pewarta yang bernama DEDI. Kalau mau naikkan berita Beritanya silahkan”, sebut Cenu kepada awak media yang bertugas.(Red/Tim)