Akhirnya Anggota DPRD Tanjung Balai inisial MM Resmi Ditahan Polda Sumut*
MEDAN -Noktahsumutcom18/4/2023 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan MM, DPO narkoba sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai, Selasa (18/04/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan Mukmin resmi ditahan terhitung malam ini, usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesuh, Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Poldasu Mukmin hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/04/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 00:05 WIB.
Yemi mengemukakan, Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
“Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti”, Jelas Kombes Yemi.
Anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Turun dari mobil DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung, Nampak beberapa pria mendampinginya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan, hari ini.
Saat dijumapai Awak Media Dirresnarkoba Poldasu didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Dr. Herwansyah putra, S.H., M.Si., Kasubdit 2 Ditresnarkoba / AKBP Dr. Bahtiar Marpaung, S.H.,S.sos., M.Hum., Kasubdit 1 Ditresnarkoba / AKBP Henri Ritson Sibarani, S.E.