Polda Sumut Dan BNN Provinsi Sumut Komitmen Berantas Narkoba.
MEDAN Noktahsumutcom14/4/2023| Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di berbagai lokasi yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.” Saya sudah tegaskan,jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa.Seluruh pengedar atau pemasok Narkoba pasti akan kami tindak.Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah,Kutalimbaru,” kata Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi,Jumat (14/04/2023).
Di akui Jendelar Bintang Dua ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu juga mengamankan 90 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu-sabu dan 30 Ribu butir Pil Ekstasi.
” Dalam tempo sepekan,Polda Sumatera Utara dan Jajaran bisa mengamankan 90 kilogram (Kg) sabu-sabu dan Puluhan Ribu butir Pil Ekstasi.Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” ucap Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi.
Menurut Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi,mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir Narkotika.
“Sudah saya tegaskan tadi,untuk seluruh kurir dan pengedar Narkoba. Jangan coba-coba merusak generasi bangsa,jangan coba-coba mengedarkan Narkotika di kampung saya ini.Ini kampung saya,kampung kita Sumatera Utara,” terangnya.
Polda Sumatera Utara telah menggungkap 99 kilogram (Kg) Narkotika Jenis sabu-sabu dan 30.000 Ribu Pil Ekstasi dari 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka yang merupakan jaringan luar Negeri Malaysia di distribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh – Medan – Tanjung Balai – Pekan Baru),dari total barang bukti Narkoba yang di sita berhasil menyelamatkan 470.000 Jiwa.
Polda Sumatera Utara juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap tiga kurir Narkoba dari Diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah,Desa Namu Rube Julu,Kecamatan Kutalimbaru,Kabupaten Deli Serdang yang di duga milik tersangka Samsul Tarigan.
Ada pun ketiga orang itu adalah IS alias I (33 tahun) warga Jalan Sei Berantas,Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.Selanjutnya AP alias A (33 tahun) warga Jalan Binjai Utara,Kota Binjai dan T (33 tahun) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran membenarkan itu kepada sejumlah wartawan pada saat Konferensi Pers di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara,di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan,Jumat (14/04/2023).
” Kami akan mengembangkan kasus ini lagi,kami sudah mengantongi identitasnya,” ucapnya.
Ketiga pelaku merupakan pengedar Narkoba yang meresahkan.Dari ketiganya,di temukan sabu-sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu-sabu.
” Atas perbuatannya,tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1),dan Pasal 112 Ayat (1),Jo Pasal 132,Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 Tahun,” terangnya.
Ada pun dalam Release kepada wartawan di hadiri Gubernur Sumatera Utara,H.Edy Rahmayadi, Kapolda SumutIrjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara,Drs Baskami Ginting,Kasdam I/BB Brigjen TNI Boni Cristian Pardede,Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara,Brigjen Pol Toga Panjaitan,Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda,SIK,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,SIK.,SH,dan Wadirkrimum Polda Sumut,AKBP Alamsyah P Hasibuan,SIK.(srisahati)