PemkoMedan.Noktah Sumut.com –13/9/2022 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan adanya pengajuan atau usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang inovasi daerah, dikarenakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ini belum menerapkan inovasi-inovasinya di bidang pelayanan administrasi pemerintahan.
“Bila sudah ada, bidang-bidang apa saja inovasi yang sudah diterapkan tersebut,” kata Robi Barus saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda tentang inovasi daerah, Selasa (13/9/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Dihadapan pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala serta Walikota Medan, Bobby Nasution bersama Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman dityturkannya, dengan diterapkannya Perda Inovasi Daerah di Kota Medan, dimungkinkan akan banyak proposal usulan inisiatif inovasi daerah yang diajukan.
Apakah usulan tersebut berasal dari OPD yang ada dilingkungan Pemko Medan, aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota masyarakat. Sementara, untuk setiap usulan inovasi daerah yang diajukan, harus diteliti dan diuji coba oleh badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) Kota Medan.
Dalam setiap melakukan penelitian dan uji coba terhadap inovasi yang diajukan tentu harus membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara, proposal inovasi daerah yang diajukan belum tentu efektif, efesien dan berdaya saing dalam penerapannya.
“Untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran atas riset dan uji coba tersebut, langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Walikota Medan?,” tanya Robi kembali.
Lebih lanjut disinggung Robi, Fraksi PDI Perjuangan sepenuhnya berpandangan pengajuan Ranperda Inovasi Daerah ini adalah wujud dan keinginan Walikota Medan meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah dalam upaya mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan yang di cintai bersama.
“Untuk itu, kami beri apresiasi setinggi-tingginya atas pengajuan Ranperda Inovasi Daerah ini. Dalam pembahasannya nanti kami mengharapkan agar dilibatkan pihak-pihak yang terkait dengan peraturan daerah ini, seperti dari kalangan perguruan tinggi, para ahli dan steakholder guna kesempurnaan perda itu nantinya,” imbuhnya mengakhiri.
Sri Sahati/Nurlince