Oknum P2TL Medan Selatan Masuk Rumah Tanpa Izin dan Pemilik Rumah Dituduh Curi Arus, DPRD Medan : Jangan Permainkan Masyarakat

MedanNoktahSumut31/8/2022
Seorang warga Kota Medan, Marhusa Simamora didampingi istrinya, Mei Hua yang tinggal di Jalan Jermal Baru No. 25, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan mengaku kecewa dengan sikap oknum petugas P2TL PLN yang mengambil paksa meteran listrik dan masuk ke dalam pekarangan rumahnya pada hari Selasa, 22 Juni 2021 lalu yang baru saja dibeli dan ditempatinya. Hal itu dikatakan Marsuha saat tim awak media langsung menyambangi rumahnya pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Saat itu saya dan istri (Mei Hua) saya tidak ada di rumah. Yang di rumah cuma anak saya yang masih dibawah umur dan tamu yang baru datang. Saya sempat tanya ke anak saya, dibilangnya petugas P2TL datang didampingi oknum TNI dan Polri. Saat itu pagar tertutup tapi dibuka oleh anak sekolah yang masih PKL, mereka masuk tanpa permisi, itu yang dibilang sama tamu kami juga. Tapi yang anehnya, tamu saya dipaksa untuk tandatangan surat pemutusan arus listrik dan mereka juga ambil meteran listrik kami, kan aneh kalau tanpa sepengetahuan pemilik rumah mereka (oknum P2TL PLN) bertindak seperti itu. Rumah ini pun baru kami beli. Yang anehnya, dituduh curi arus, tapi mereka tidak ada kasih buktinya ke kami. Kalau dituduh curi arus, kenapa nggak dari dulu saja sebelum kami beli rumahnya dilakukan tindakan seperti ini. Ini kan aneh. Petugas saat itu juga nggak ada beritahukan surat penugasan,” jelas Marsuha.

Sambung Mei Hua mengatakan, setelah meteran listrik yang memiliki daya 900 VA diambil oknum petugas P2TL PLN, listrik dirumahnya masih nyala dikarenakan oknum petugas P2TL PLN yang datang pada saat itu langsung menyambungkan kabel listrik dari tiang listrik yang ada diseberang depan rumahnya. Ia juga menyebutkan dari kejadian yang tidak diketahuinya itu dikenakan denda Rp. 7.373.750 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan diperintahkan untuk menyicil biaya denda tersebut oleh oknum petugas PLN setelah dilakukan pemutusan meteran sementara.

“Kami disuruh bayar sebanyak itu mana lah sanggup. Listrik 900 watt itu dirumah cuma pakai lampu, kipas angin biasa dan rice cooker. Tapi ini saya rasa sangat aneh, kami tanyakan petugas di kantor, dibilangnya kami disuruh cicil dendanya. Setelah lunas baru lah meteran listrik kami dikembalikan tapi pakai token, tentu kami tidak mau. Kami mau meteran listrik biasa saja. Setelah meteran listrik dicabut, pembayaran listrik kami juga sempat mencapai Rp.500 ribuan. Ini kami juga masih simpan, ada beberapa surat yang dikasih sama oknum petugas P2TL PLN itu, tahun suratnya berbeda. Meteran listrik dirumah kami diambil tahun 2021, tapi kenapa mereka keluarkan surat untuk pemutusan tahunnya berbeda. Mereka kasih surat warna merah muda tapi tahun 2016. Disini nomor topel listrik masih pakai nama pemilik rumah sebelumnya. Jujur saja, kami merasa dirugikan,” paparnya.

Tambahnya, beberapa hari setelah meteran diambil, pada 27 Juni 2021 Mei Hua dan Marhusa Simamora sempat membuat surat keberatan ke PLN Medan Selatan, namun, surat yang dibuatnya itu tidak ditanggapi dan tidak ada balasannya sampai saat ini.

“Kami selaku pemilik rumah tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh oknum petugas P2TL PLN. Lantaran kondisi meteran yang dimaksud sudah ada saat rumah dibeli dari pemilik pertama atas nama Musijo AS. Sampai sekarang ini, kami bayar listrik bulanannya pun tidak normal. Setiap bulan kami bayar diatas Rp. 200 ribuan,” ucap Mei Hua.

Mendengar kejadian itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B pun angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kamis (1/9/2022)

“Petugas yang ada di lokasi mau ngambil uang itu. Nggak ada cicilan seperti itu. Saya sebagai wakil rakyat sangat keberatan dengan tindakan oknum petugas PLN yang dianggap berbuat seenaknya itu. Itu kan sempat dibuat surat, saya yang sarankan untuk membuat surat keberatan itu. Sudah sempat dimasukkan ke PLN di wilayah itu,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.

Lanjut Wong, hal seperti itu sering dialami oleh masyarakat, ia berharap agar pihak PLN harus adil dan tidak berbuat seenaknya kepada masyarakat yang tidak tahu menahu tentang hukum.

“PLN harus fair (adil), artinya tidak berbuat seenaknya karena yang seperti itu sudah melanggar peraturan, masuk rumah orang tanpa izin dan tidak menunjukkan surat tugas atau identitas, itu tidak boleh dilakukan yang seperti itu. Surat keberatan yang sudah kita kirimkan saja tidak dibalas sama mereka pihak PLN di wilayah itu, tapi kita disuruh bayar. Yang kita kasih itu surat resmi Kenapa tidak dibalas, Ada apa nih PLN?” tanya Wong.

Wong menyebutkan, tak sedikit oknum petugas P2TL yang bermain dengan beberapa pihak dilapangan untuk mencari kesalahan masyarakat yang tidak diketahui oleh masyarakat itu sendiri.

“Ini P2TL banyak yang bermain di lapangan. Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hukum jadi korbannya dan ditindas seperti itu. Seharusnya yang seperti itu nggak boleh dilakukan. Kita juga tidak mau bayar denda 7 juta itu. Sedangkan surat yang mereka berikan itu tahun berapa, tahun 2016 mereka kasih, sementara kejadian di tahun 2021, Nah itu kan sudah menyalahi,” cetusnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Wong Chun Sen menegaskan kepada pihak PLN terkhusus untuk para pemimpin di PLN yang ada di Kota Medan agar dapat menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada oknum petuga PLN dilapangan agar tidak mempermainkan masyarakat.

“Kita harap kepad pihak PLN untuk mengatur anggotanya yang di bawah itu ya. Jangan sampai ini kejadian lagi, kan kasihan masyarakat, apalagi masyarakat yang tidak mampu. Banyak juga masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu. Kalau masyarakat tidak mau pakai token kenapa rupanya? Jangan dipaksa. Kembalikan saja meteran itu seperti sebelumnya yang dipakai dulu. Dulu mereka pakai tidak masalah, tapi sekarang kenapa bermasalah. Itu kabel yang disambungkan langsung dari tiang listriknya saya rasa sangat berbahaya. Itu sudah diambil meterannya tapi tiap bulannya tetap ditagih, Nah nanti PLN yang ngambil meterannya itu, kan bisa saja ada permainan seperti itu,” pungkasnya.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/