Sidang Pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum Kasus Pemalsuan

Noktasumut.com – Pada hari.selasa tanggal.23/2/2021 Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua sidang Simon,SH,MH yang digelar diruang sidang Cakra 8. Jaksa Penuntut Umum Dwy Meily Nova,SH,MH menuntut terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan pasal 263 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) atau pasal 263 ayat(2) Kuhp dengan hukuman empat tahun penjara.

Sidang tanggapan penuntut umum atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum Udianto(43) dalam perkara pemalsuan surat pada perusahaan PT SEM (Sumber Eka Mandiri) dalam no perkara 1937/Pid.B/2020/PN Medan.

Dalam nota pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum bahwa tersangka telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat  dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim sidang untuk menolak dalil dalil atau alasan seluruh nota pembelaan penasehat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya Selasa(16/2) yang lalu, bahwa jaksa penuntut umum tetap terhadap dakwaan semula.

Majelis hakim setelah mendengarkan replik dari Penuntut Umum memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan jawaban secara lisan atau tertulis agar menjawab dalam Nota Duplik minggu depan Selasa (2/3). Majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Selasa depan.(A-10).sri sehati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/