Diduga Rp2 Miliar, Karutan Klas IIB Labuhan Deli Diduga Teken MoU Ilegal
MEDAN, Noktah Sumut.com — Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Labuhan Deli digugat senilai Rp 2 Miliar oleh Direktur PT Berkat Usaha Kita (BUK) karena dituding menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) diduga ilegal.
Tak Karutan (Tergugat II) saja, Kakanwil Kemenkumham Sumut (Tergugat III) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Tergugat IV) turut digugat oleh Direktur PT BUK, Suranta Sembiring ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun sayang, meskipun sudah tertunda cukup lama, namun sidang gugatan perdata yang diagendakan Rabu (9/2/2022) ini, kembali ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang mendadak sakit. Selanjutnya, sidang diagendakan kembali pada 16 Februari 2022 mendatang.
Suranta Sembiring yang didampingi kuasa hukumnya, Marihut Simbolon SH, Rudi Hartono SH, Kasmin Sidauruk SH MH, dan Angan Zagoto SH dari Kantor Hukum “RH Seven Law” menjelaskan, dugaan MoU ilegal ini terjadi pada peresmian Kantin Revitalisasi dan Revitalisasi Pemasyarakatan di bidang Pertanian, antara Rutan Klas IIB Labuhan Deli bersama PT BUK pada 5 Oktober 2019 lalu. Pihak yang terlibat dalam MoU yang digelar di Aula Lantai III Rutan Klas IIB Labuhan Deli diduga tidak sah. Sebab, Hj. Dilena Sitepu (49) selaku Komisaris PT BUK, warga Medan Sunggal (Tergugat I), mengklaim bahwa dirinya sebagai direktur di perusahaan bersama Suranta Sembiring.
Padahal dirinya hanya berposisi sebagai komisaris. Perlu diketahui, di antara Penggugat dan Tergugat I secara bersama-sama telah mendirikan perseroan terbatas yang diberi nama PT. BUK sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PT. Berkat Usaha Kita Nomor 2 tanggal 3 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Dra. Sondang Anna Sitohang, SH, MKn, Notaris di Kota Medan, yang mencatat Suranta Sembiring sebagai Direktur dan Hj Dilena Sitepu sebagai Komisaris.
“Jadi mengapa kami menggugat, di sini kami menjelaskan, bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat selaku Direksi PT. BUK, ternyata Tergugat I telah melakukan kerjasama dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Labuhan Deli dan PT. Berkat Usaha Kita Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, tentang Pembinaan Ketrampilan Kemandirian di Bidang Kerajinan Tangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Klas IIB Labuhan Deli, untuk jangka waktu 2 tahun, atau berakhir pada tanggal 3 Oktober 2021,” beber Marihut Simbolon. Dijelaskannya, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat I telah memanipulasi kedudukannya dengan menyatakan sebagai Direksi PT BUK. “Padahal fakta hukumnya, Tergugat I adalah Komisaris PT BUK, sebagaimana tertera dalam Akta No. 2 tanggal 3 Maret 2017 dan bahwa pengakuan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, secara nyata telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Akta Pendirian PT BUK yang secara tegas menyatakan, ‘Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian …dst’, dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ‘Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” jelas Marihut Simbolon lagi. Lebih lanjut diuraikannya, berdasarkan ketentuan di atas, maka pihak yang berwenang dan mempunyai kapasitas untuk mewakili PT BUK dalam melakukan kerjasama dengan Tergugat II adalah Direksi PT BUK incasu Penggugat selaku direktur, bukan Tergugat I yang secara legal formal berkedudukan sebagai Komisaris, dan secara melawan hukum Tergugat I menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II tersebut. Maka berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, telah dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Tergugat II tanggal 30 Juni 2021 dan tanggal 13 Juli 2021, akan tetapi sampai gugatan a quo didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Tergugat II tidak memberikan jawaban apapun kepada Penggugat,” jelas Marihut Simbolon. Dengan demikian, lanjutnya, perbuatan Tergugat II ic. Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli yang langsung menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tanpa terlebih dahulu meminta dan mempelajari Akta Pendirian / Anggaran Dasar PT BUK, sehingga perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Tergugat I sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing (kapasitas hukum) untuk mewakili PT BUK, merupakan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat, sambung Marihut, maka harga diri kliennya sebagai Penggugat selaku Direktur PT BUK yang sah, telah dilecehkan dan menimbulkan penderitaan batin yang tentunya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang.
“Namun untuk mudahnya dalam gugatan ini kami tentukan sebesar Rp 2 Miliar,” pungkasnya.
Sri Sahati
Copy writter: