Uncategorized

2Orang Saksi Fakta Dihadirkan Dalam Gugatan Josua Tampubolon di PTUN Medan

Medan, Noktah Sumut.Com l Perkara sengketa waris atas nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH berbuntut panjang, berujung perkara di PTUN Medan. Pasalnya Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39 dibuat atas nama Rospita

Tampubolon SH yang ditandatangani Lurah Jatinegara – Binjai Utara pada 12 April 2021 digugat oleh Josua Darner Tampubolon di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Jalan Bunga Raya No.18 Medan.

Sebagaimana pantauan liputan awak media, bahwa pihak penggugat, Josua Darnel Berwalt Tampubolon yang juga merupakan keluarga dari Rospita Tampubolon menghadirkan 6 (enam) orang saksi fakta, 2 (dua) orang saksi fakta di antara 6 orang saksi-saksi ini memberikan kesaksian di persidangan PTUN Medan Rabu (28/8/2024) yaitu seorang ibu rumah tetangga bernama C. Ana (60 Tahun) yang juga tetangga semasa orang tua Josua Tampubolon Alm. Demak Tampubolon beristrikan Alm Dinar Siahaan ketika masih hidup.

Dalam kesaksisan C. Ana memberikan keterangan prihal Dinar Br. Siahaan semasa hidupnya yang banyak bercerita kepada dirinya bahwa ayah kandung Rospita Tampubolon adalah Rofinus Tampubolon dan ibunya adalah Eldira Br. Marpaung. “Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon, tapi Rospita anak angkat bapak Demak Tampobolon.” ucap C. Ana.

Lebih lanjut diceritakan saksi di hadapan hakim bahwa Dr. Jon Napitupulu suami Rospita beberapa kali dilihatnya berada di rumah Dinar Br. Siahaan Jl. Cut Nya Dien Binjai namun ia tidak mengetahui untuk urusan apa. Tetapi mengenai surat keterangan ahli waris Rospita Tampubolon yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara Kota Binjai yang menjadi objek sengketa di persidangan PTUN Medan ini, C. Ana tidak ada menyebut siapa yang mengurus surat ahli waris tersebut sehingga bisa dikeluarkan.

Demikian juga saksi kedua Yam Buha Tampubolon bersaksi banyak tahu tentang siapa Rospita karena Yan Buha sebagai saudara sepupu kandung dari Rospita Tampubolon. “Bapak saya abang beradik dengan bapak Demak Tampubolon, bapak kandung Josua dan abang beradik dengan bapak Rofinus Tampubolon, bapak kandung Rospita. Jadi saya masih sepupu dengan Rospita Tampubolon dan Josua Tampubolon,” ucap Yam Buha Tampubolon.
Yan Buha menambahkan kesaksiannya bahwa penggugat, Josua Tampubolon adalah anak kandung Demak Tampubolon dari istri keduanya, Roslina Br. Manurung.

Saat kuasa hukum penggugat DR. Djonggi Simorangkir, SH, MH mempertanyakkan apakah Dinar Br. Siahaan perna hamil ? Yan Buha menjawab : “Tidak perna hamil. Karena Dinar Br. Siahaan tidak hamil, maka Demak Tampubolon menikah lagi,” ucap Yan Buha Tampubolon.

Ketika majelis hakim menunjukkan surat ahli waris milik Rospita yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Kota Binjai Yan Buha membantah surat keterangan ahli waris tersebut karena Rospita bukan pewaris tunggal dari Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan, melainkan Rospita anak angkat dan/atau anak pancingan bagi Dinar Br. Siahaan yang mana diharapkan nantinya Dinar Br. Siahaan bisa hamil kala itu.

Pantauan Noktah Sumut. Com dipersidangan sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum pihak penggugat DR. Djonggi, SH, dengan penasehat hukum pihak tergugat 2 intervensi Bety Ayu dan rekan-rekan. Sebagaimana diketahui dipersidangan PTUN Medan, Lurah Jatinegara Kota Binjai Utara sebagai pihak tergugat sedangkan Rospita turut sebagai pihak tergugat 2 intervensi.

Dilihat dari laman SIPP PTUN Medan dijelaskan bahwa perkara dengan nomor : 48/G/2024/PTUN.MDN dan didaftarkan pada Kamis, 18 April 2024 disebutkan gugatannya adalah menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39, atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39 atas nama
Rospita Tampubolon SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini,” tertulis dalam SIPP PTUN Medan tersebut.

Sidang yang diketuai majelis hakim Darma Setia Budianson Purba, SH,MH, Rabu, dengan agenda tambahan bukti surat dan keterangan saksi-saksi berjalan dengan lancar. Di akhir persidangan, Penasehat Hukum Penggugat DR Djonggi, Simorangkir SH,MH yang didampingi DR. Ida Rumindang Radjagukguk, SH,MH mengapresiasi ucapan ketua majelis hakim PTUN Medan yang menyebut majelis hakim PTUN Medan dalam menangani perkara ini bersikap netral dan pihak yang berperkara tidak perlu khawatir dan jika pihak berperkara menemukan hakim menerima suap bisa melaporkan kepada pihak berwenang. “Kita lihatlah nanti semoga saja itu benar, ” tutur DR. Djonggi SH, MH.

DR Djonggi meminta agar majelis hakim menegakkan hukum yang berkeadilan bagi kliennya. “Tolong Rospita Tampubolon anak angkat jangan mengaku-ngaku anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan.” ucap DR. Djonggi Simorangkir,SH, MH

Di sisi lain DR. Djonggi Simorangkir, SH, MH menyampaikan kekecewaannya terhadap 3 oknum hakim di PN Binjai,
yang dinilai tidak lagi memiliki integritas yang tinggi di NKRI saat Josua digugat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai yang pada akhirnya perkara perdata ini dimenangkan oleh Rospita Tampubolon. Semua bukti surat dan keterangan saksi-saksi dihadirkan pihak Josua Tampubolon namun semuanya tidak ada menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara
“Ada tiga oknum Hakim sepertinya tidak mau menerima pendapat dan keterangan saksi-saksi dari pihak korban anak kandung yang miskin, yakni Josua Darnel Tampubolon dan saudara-saudaranya ini merupakan anak kandung (anak biologis) Alm Demak Tampubolon) sebagai pihak Tergugat di PN Binjai,” sebut DR. Djonggi, SH, MH.

Sementara pihak penggugat Rospita Tampubolon yang mengaku anak kandung alm Demak Tampubolon dan isterinya alm Dinar Br. Siahaan tidak pernah melahirkan (mandul) karena banyak saksi-saksi dari pihak keluarga Demak Tampubolon dan para jemaat gereja yang menyaksikan itu. Tetangganya tau bahkan hampir seluruh warga Binjai mengenal Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan, tau Rospita Tampubolon adalah anak angkat, tidak sah, karena diduga tidak ada membuat surat ahli waris yang dikeluarkan melalui penetapan pengadilan dari orang tua kandung Rufinus Tampubolon dan isterinya Hilderia Marpaung dari Sei Bamban Sergei karena dianggap hanyalah sebagai anak pancingan.

“Sementara saksi saksi yang melihat Dinar Br. Siahaan pun tidak ada mengakui kalau Dinar pernah hamil. Bahkan alm Dinar Br. Siahaan isteri pertama yang akrab dipanggil “Opung” mengaku sendiri kepada tetangganya yang menjadi saksi fakta bernama C. Ana bahwa Dinar tidak memiliki anak kandung kecuali anak dari isteri kedua Alm Demak Tampubolon yakni Rosneliana Manurung yang melahirkan bagi Demak Tampubolon 5 orang anak, satu diantaranya, Josua Tampubolon, yangmana sebagai penggugat dalam perkara di PTUN Medan ini. Sebab tak beberapa lama setelah memiliki 5 Anak dari isteri kedua, pernah tinggal di Binjai, lalu pindah Ke Medan dan ke Jakarta.” Tutur DR. Djonggi, SH, MH. Hal inilah membuat PH DR Djonggi, SH, MH sangat kecewa terhadap hakim Binjai.

Pada sidang berikutnya majelis hakim PTUN Medan akan mengadakan sidang kembali dijadwalkan pada 4 September 2024 masih dengan agenda yang sama tambahan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu 4 (empat) orang saksi penggugat yang akan dihadirkan untuk memberi kesaksian( srisahati) /Bernan /Simanjuntak/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *